PPID Direktorat Jenderal Tanaman Pangan

Kementerian Pertanian Republik Indonesia

PPID Direktorat Jenderal Tanaman Pangan

Genjot Kinerja Keterbukaan Informasi Publik, Ditjen Tanaman Pangan Bangun Komitmen Bersama




Salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hak atas Informasi menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan.

Terkait dengan hal tersebut, seluruh Pimpinan (Pejabat Tinggi Madya dan Pejabat Tinggi Pratama) Sebagai Pimpinan Unit Kerja Eselon I dan Eselon II selaku penanggungjawab Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana dan Pembantu Pelaksana Direktorat Jenderal Tanaman Pangan, melakukan  Penandatangan Komitmen Bersama Pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik yang dilaksanakan di Ruang AWR (agriculture war room) Direktorat Jenderal Tanaman Pangan (Senin 15/6)

Kegiatan ini dimaksudkan untuk mendukung penuh pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik di lingkungan Direktorat Jenderal Tanaman Pangan melalui penyedian anggaran, sarana, dan prasarana pendukung, SDM yang kompeten serta pengelolaan dan pelayanan informasi publik yang cepat, mudah dan transparan sesuai dengan amanat Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Infomasi Publik.

Dalam kesempatan itu Dirjen Tanaman Pangan menghimbau kepada semua Pimpinan Unit Kerja untuk terus membudayakan keterbukaan informasi demi mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik, bersih, tansparan,dan akuntabel.

“Tahun 2019 Direktorat Jenderal Tanaman Pangan meraih peringkat ke- 2 pada Pemeringkatan Keterbukaan Informasi Publik kategori Eselon Ilingkup Kementerian Pertanian sedangkan untuk tingkat Kementerian/Lembaga Kementerian Pertanian mendapatkan penghargaan sebagai Badan Publik Informatif dari Komisi Informasi Pusat, mudah –mudahan tahun ini bisa lebih baik lagi”ujarnya