PPID Direktorat Jenderal Tanaman Pangan

Kementerian Pertanian Republik Indonesia

PPID Direktorat Jenderal Tanaman Pangan

Ditjen TP luncurkan layanan Informasi via WA dan Telegram




Sebagai bentuk pencegahan wabah penyakit Covid 19 Ditjen TP memberlakukann pembatasan tatap muka untuk memperoleh informasi di lingkup Direktorat Jenderal Tanaman Pangan. Selama diberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarat (PPKM) Darurat layanan tatap muka di tutup 1-20 Juli 2021. 

Untuk mempermudah permohonan informasi bagi masyarakat PPID Ditjen TP meluncurkan nomor Call Center. Masyarat dapat menghubungi 0819-0998-8779 dan yang terbaru bisa menghubungi via aplikasi Whatapp dan Telegram. dengan adanya 2 layanan ini diharapkan masyarakat dapat memiliki opsi dalam mendapatkan informasi tanpa harus tatap muka.

Bentuk terobosan ini adalah bukti komitmen PPID Ditjen TP dalam menjalankan transparasi program kerja dan upaya lebih dekat dengan masyarakat.